BALIKPAPAN – Kakanwil DitjenPAS (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto tegaskan pada rapat bersama Kepala Rutan, Kepala Lapas dan Kepala LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) diwilayah Kalimantan Timur-Utara agar pelayanan hak asupan (Makanan dan Minuman) kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan kesehatan dan ketentuan lain yang berlaku pada Rutan dan Lapas. Rabu (05/02/2025)
Kegiatan Rapat yang terlaksana di Gedung Kanwil DitjenPAS Kalimantan Timur tersebut juga dihadiri oleh penyuplai bahan makanan pada Rutan, Lapas dan LPKA diwilayah Kalimantan Timur-Utara.
“Menindaklanjuti 21 intruksi perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Utamanya dalam penyediaan dan pengelolaan bahan makanan, Saya berharap kita (Jajaran Pemasyarakatan) dapat memberikan makanan dan minuman yang layak kepada WBP, ” Kakanwil DitjenPAS Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto.
Kakanwil DitjenPAS Kalimantan Timur menegaskan agar dapat mengkondisikan setiap WBP di Rutan dan Lapas selayaknya manusia seutuhnya.
“Saya berharap dalam pendistribusian makanan yang siap saji kepada WBP dapat terpenuhi dan tepat waktu serta harus dalam kondisi layak makan, ” Ucap Kakanwil DitjenPAS Kalimantan TImur, Hernowo Sugiastanto
Untuk memaksimalkan pengawasan penyediaan hingga ke pendistribusian bahan makan kepada WBP, Kakanwil DitjenPAS Kaltim mengerahkan jajarannya agar dapat memonitoring pelaksanaan di Rutan, Lapas dan LPKA secara rutin dan terjadwal.
“Kita (Kanwil DitjenPAS Kalimantan Timur) telah membentuk tim pengawasan agar pelaksanaan tetap berjalan sesuai dengan relnya. Saya berharap optimalisasi dalam menjaga, merawat dan membina WBP dapat berjalan dengan baik, ” Tegas Hernowo. (Red. Humas Kanwil Ditjenpas Kaltim)