BALIKPAPAN – Apakah kerinduan bisa terobati dalam sekejap? Bagi 254 pembesuk di Rutan Kelas IIA Balikpapan pada Kamis, 20 Februari 2025, jawabannya adalah iya. Dalam layanan kunjungan tatap muka yang penuh haru dan kehangatan, mereka akhirnya dapat bertemu dan memberikan dukungan moril kepada anggota keluarga yang tengah menjalani masa pembinaan.
Kunjungan tatap muka ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Balikpapan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga sebagai upaya memenuhi hak asasi manusia dan memperkuat ikatan emosional yang positif.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa layanan kunjungan tatap muka ini tidak hanya menjadi momen bagi WBP dan keluarga untuk melepas rindu, tetapi juga sebagai upaya menciptakan dukungan sosial yang kuat. “Keterlibatan keluarga sangat penting dalam proses reintegrasi sosial. Kehadiran mereka dapat memberikan dorongan moral dan harapan bagi WBP agar dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik, ” ujarnya.
Tak hanya berfokus pada aspek keamanan, Rutan Balikpapan juga mengutamakan kenyamanan bagi pembesuk dan WBP. Dengan suasana yang hangat dan humanis, kegiatan kunjungan ini mencerminkan pendekatan pemasyarakatan yang lebih manusiawi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022.
Agus Salim juga menambahkan bahwa Rutan Balikpapan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kunjungan tatap muka, salah satunya dengan menjalin kerja sama bersama Dinas Kesehatan Kota Balikpapan untuk memastikan kesehatan dan kebersihan lingkungan tetap terjaga selama kunjungan berlangsung.
Melalui layanan kunjungan tatap muka yang aman, nyaman, dan humanis ini, diharapkan hubungan emosional antara WBP dan keluarga tetap terjaga dengan baik. Dukungan keluarga yang kuat menjadi salah satu kunci utama dalam proses pemasyarakatan dan reintegrasi sosial.
Rutan Balikpapan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi memberikan hak-hak WBP secara optimal, sejalan dengan tujuan utama pemasyarakatan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.